ITS News

Senin, 12 Januari 2026
08 Januari 2010, 10:01

Penerapan Perda Anti Rokok Belum Maksimal

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 5 tahun 2008 telah ditetapkan beberapa wilayah yang harus steril dari segala aktivitas yang berhubungan dengan rokok. Salah satunya adalah kawasan pendidikan. “Jadi seluruh wilayah kampus ITS termasuk dalam Kawasan Tanpa  Rokok (KTR),” jelas Tutus Wibowo, kepala Tim Kajian dan Bantuan Hukum  ITS.

Perda ini juga dikuatkan oleh Peraturan Walikota (Perwali) pasal 8 nomor 26 tahun 2009. Di dalam Perda dan Perwali tersebut, semua kepala institusi pendidikan diwajibkan untuk memasang rambu tentang larangan untuk merokok .“Dijelaskan juga dalam pasal 5 ayat 1, pimpinan institusi yang dalam hal ini adalah Rektor ITS juga diwajibkan memberikan teguran atau peringatan terhadap pelanggar Perda serta melaporkan ke pihak berwenang terhadap para pelanggar,” tambah Tutus.

Sebagai bagian Kawasan Tanpa Rokok, maka di kampus ITS dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok. Mulai menjual, memproduksi, mempromosikan dan yang paling utama adalah dilarang merokok. “Jika hal ini dilanggar, maka pelanggar bisa mendapatkan sanksi maksimal 3 bulan kurungan penjara dan uang maksimal Rp 50 juta,” tegasnya.

Walaupun Perda ini telah lama diterapkan, namun dalam pelaksanaan masih belum ada tim khusus untuk merazia pelanggar Perda di kawasan kampus perjuangan ini. “Pembentukkan tim khusus dari ITS untuk melaksanakan Perda ini diperbolehkan, namun belum diwacana ke sana. Jadi sampai saat ini razia para pelanggar menjadi tanggung jawab Satpol PP Pemerintah Kota, sehingga kita tidak bisa menerapkan sanksi langsung,” jelasnya.

Sementara itu, penerapan Perda anti rokok di ITS disambut positif oleh sebagian besar sivitas akademika ITS. Namun dalam pelaksanaannya, Perda tersebut tidak banyak berimbas pada aktivitas yang berbau rokok. Seperti yang terlihat di Koperasi Mahasiswa (Kopma) Dr Angka ITS. Di dalam stan koperasi tersebut ternyata masih menjual rokok.

“Kami mendukung adanya Perda tersebut. Sedangkan rokok ini merupakan stok terakhir. Jadi nanti kalau sudah habis kami tidak akan membeli ke agen lagi,” tutur Achmad Mustakim, direktur bisnis Kopma Dr Angka ITS.

Mahasiswa yang akrab disapa Takim ini menambahkan bila penjualan rokok sebenarnya merupakan bentuk tanggapan permintaan pasar dan bukan menjadi prioritas penjualan. “Apalagi laba yang diperoleh dari penjualan rokok  termasuk rendah dibandingkan dengan yang lain,” imbuhnya.

Menurut pantauan ITS Online, saat ini masih banyak koperasi-koperasi jurusan yang menjual rokok dan masih sangat mudah menemukan para perokok di lingkungan kampus ITS. Beragam tanggapan muncul melihat fenomena yang kontradiktif ini.

Salah satunya datang dari Muhammad Opik. Dia setuju dengan adanya Perda anti rokok tersebut dan bentuk sosialisasi Perda yang dilakukan oleh pihak birokrasi cukup penting dan efektif. “Namun semua akan menjadi percuma saja jika tidak ada sanksi tegas terhadap para pelanggar,” ungkap mahasiswa Desain Produk ini.

Hal berbeda diungkapkan oleh Aditya Sayudha Prabowo. Menurutnya, Perda tersebut kurang efektif jika diterapkan di kampus ITS. “Lebih baik dibuat Kawasan Terbatas Merokok (KTM) saja dan melengkapinya dengan smoking area (tempat khusus untuk perokok, red),” kata mahasiswa Teknik Mesin ini. (hoe/yud)

Berita Terkait