Menurut kuasa hukum ITS, Djoko Soepriyono SH MHum, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut ditolak dan penggugat dikenai kewajiban untuk membayar biaya perkara. ’’Ini berarti ITS menang, gugatan mahasiswa tersebut tidak diterima,’’ ujarnya.
Dengan hasil ini, maka SK Rektor No.2908/I2/KM/2007 tertanggal 16 Mei 2007 tentang sanksi skorsing tetap akan dijalankan sesuai dengan jalur yang berlaku. ’’Sejak awal memang sudah diberlakukan dan sekarang dengan ditolaknya gugatan ini berarti kan SK itu dibenarkan,’’tegas Pembantu Rektor III ITS Prof Suasmoro.
Ketiga mahasiswa yang menerima sanksi kategori sedang tersebut adalah Tomy Dwinta Ginting dari Jurusan Perencanaan Wilayah Kota (PWK), Yuliani dari Jurusan PWK, dan Beny Ihwani dari D3 Teknik Mesin.
Ketiganya terlibat dalam aksi demo bertajuk Seminar Jalanan pada 6 Maret lalu di depan Rektorat ITS. Aksi terkait masalah korban lumpur Lapindo tersebut sempat memanas karena beberapa demonstran menjadi emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan pada sejumlah pimpinan rektorat ITS.(humas/asa)
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sukses memecahkan dua rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI)
Kampus ITS, ITS News – Departemen Teknik Geomatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melakukan pemetaan dan digitalisasi data spasial di
Pasuruan, ITS News – Upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa terus dilakukan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui kegiatan
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah