Menurut kuasa hukum ITS, Djoko Soepriyono SH MHum, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut ditolak dan penggugat dikenai kewajiban untuk membayar biaya perkara. ’’Ini berarti ITS menang, gugatan mahasiswa tersebut tidak diterima,’’ ujarnya.
Dengan hasil ini, maka SK Rektor No.2908/I2/KM/2007 tertanggal 16 Mei 2007 tentang sanksi skorsing tetap akan dijalankan sesuai dengan jalur yang berlaku. ’’Sejak awal memang sudah diberlakukan dan sekarang dengan ditolaknya gugatan ini berarti kan SK itu dibenarkan,’’tegas Pembantu Rektor III ITS Prof Suasmoro.
Ketiga mahasiswa yang menerima sanksi kategori sedang tersebut adalah Tomy Dwinta Ginting dari Jurusan Perencanaan Wilayah Kota (PWK), Yuliani dari Jurusan PWK, dan Beny Ihwani dari D3 Teknik Mesin.
Ketiganya terlibat dalam aksi demo bertajuk Seminar Jalanan pada 6 Maret lalu di depan Rektorat ITS. Aksi terkait masalah korban lumpur Lapindo tersebut sempat memanas karena beberapa demonstran menjadi emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan pada sejumlah pimpinan rektorat ITS.(humas/asa)
Kampus ITS, ITS News – Transparansi informasi merupakan hal yang krusial dalam keberlanjutan sebuah institusi. Berangkat dari inisiasi tersebut,
Surabaya, ITS News – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memperkuat perannya dalam mendorong pendidikan berkelanjutan melalui audiensi bersama Dinas
Kampus ITS, ITS News — Apresiasi mahasiswa yang aktif berorganisasi, Lembaga Pengelola Dana Abadi (LPDA) Institut Teknologi Sepuluh
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi