Menurut Anwar Djaelani, kondisi moral di Indonesia patut untuk dipertanyakan. ”Ironi memang, kita ini perilakunya terkorup dan terporno di dunia. Sehingga, perlu regulasi yang dapat menjangkau sudut kehidupan yang paling jauh sekalipun, termasuk dalam masalah pornografidan pornoaksi,” paparnya. Sebenarnya, kata Anwar, fungsi undang-undang adalah sebagai perekayasa sosial.
Selanjutnya, Anwar pun menandaskan bahwa UU yang dibuat manusia berbeda dengan UU yang dibuat sang pencipta. ”Jika hukum Islam sudah disusun Allah sejak dulu kala, sebelum ada kejadian sudah dibuat peraturan. Tapi kalau yang dibuat manusia, baru ada kasus, baru ada UU. Itupun melalui proses yang lama,” tandasnya.
Hingga saat ini, yang dipakai untuk menjerat pelaku dalam kasus Pornografi dan Pornoaksi (P&P) adalah pasal 281-282 dalam KUHP. ”Tapi, ini sudah lama. Banyak yang tidak dijelaskan secara rinci, sehingga membuat multitafsir. Lihat saja masak ancamannya hanya maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebesar 75 ribu rupiah. Ini sudah nggak sesuai jaman dan relatif sangat kecil sekali untuk membuat mereka jera. Cuma dua tahun saja!,” tandasnya membuat peserta heran.
Selain itu, lanjut pria berkacamata ini, dalam UU Perlindungan Anak no 23 tidak spesifik mengatur tentang korban kasus ini. ”Tidak spesifik diatur tentang bagaimana juka anak jadi korban Pornografi dan Pornoaksi,” komentarnya. Pun pula dalam UU tentang penyiaran tidak dijelaskan relasi antara P&P dengan penyiaran di media massa.
Ironisnya pula, jelas Anwar, para penegak hukum (polisi-red) selama ini tak pernah menggunakan undang-undang yang lama tersebut untuk menjerat pelaku. ”Selama ini mereka memproses dan menyerahkan berkas ke pengadilan tanpa menggunakan UU Perlindungan Anak. Jadi nggak dipakai,” jelasnya.
Untuk itu, imbuh Anwar , diperlukan suatu undang-undang yang lebih definitif dan menjerakan para pelaku. ”Nggak mungkin kebebasan itu dibuka selebar-lebarnya. sebab, kalau tanpa regulasi dan diatur dengan jelas, pasti akan ada anarki, walaupun ngomongnya atas nama HAM,” tuturnya berpesan. (th@/rif)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Sebagai bentuk dukungan terhadap riset energi bersih, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung