ITS News

Kamis, 25 April 2024
15 Maret 2005, 12:03

SK Larangan Pengkaderan: Layakkah Jadi Pertimbangan?

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Tanggapan lembaga struktural itu diberikan oleh Ketua Departemen PSDM BEM ITS, Zulkarnain, setelah menganalisa empat poin pertimbangan dalam SK No.1307.1/K03/KM/2001, yang secara garis besar menggambarkan proses pengkaderan:
1. Terlalu berisiko terhadap fisik dan kejiwaan peserta.
2. Banyak terjadi pelanggaran HAM, susila, etika dan moral.
3. Tidak sesuai lagi di era Global dan di dunia akademik.
4. Merugikan citra ITS.

Menurut Zulkarnain, yang akrab dipanggil Zul, selama ini kasus-kasus penderitaan fisik dan mental (kejiwaan- red) secara kuantitas tidak sampai 1/10 dari jumlah peserta. "Kan wajar saja kalau dalam suatu kegiatan apapun, ada yang jatuh sakit!" katanya. Pihak panitia juga selalu memberikan tanda tertentu bagi peserta yang menderita penyakit bawaan seperti darah tinggi, jantung, asma, dan sebagainya. Sedangkan untuk penderitaan mental biasanya ada rehabilitasi dari panitia. "Rehabilitasi ini bisa diberikan samar oleh SC (konseptor-red), terbuka di akhir acara atau tidak ada sama sekali tergantung jalannya proses," jelasnya.

Mengenai pelanggaran HAM, Zul mempertanyakan HAM mana yang dimaksudkan, siapa yang memunculkan, dan seperti apa? HAM secara universal menurut mahasiswa Teknik Fisika 98 ini, seperti hak hidup, hak bicara, beragama, rasa aman, nyaman, dan sebagainya. Kalau menggunakan HAM itu, bagi Zul, di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran HAM. "Di kota-kota Indonesia, rasa aman dan nyaman sudah berkurang atau lenyap sama sekali.

Di ITS, birokrasi rumit, praktikum dipersulit, ditekan, belum lagi dosen killer dan seenaknya bolos. Apa dianggap tidak mengganggu kenyamanan dan menekan hak mahasiswa? Apa itu bukan pelanggaran HAM?" kilahnya. Kondisi ini biasa terjadi di kampus maupun di masyarakat, dialami oleh siapapun serta kapanpun. "Mahasiswa baru (maba) perlu tahu, merasakan, dan nantinya akan paham harus berbuat apa jika mengalami hal serupa. Saat ini meso (umpatan/cacian-red) di Surabaya sudah jadi bagian kultural masyarakat. Kalau suatu saat maba di-meso-i orang lain, apa mereka mau ngadu ke Komnas HAM?" papar Zul. Karena itu dalam acara pengkaderan pun meso sudah hal yang biasa. "Kalau dikatakan terjadi pelanggaran HAM dalam pengkaderan, mana bukti dan apa parameternya?" lanjut Pemuda lajang asal Tulungagung yang juga mengharapkan oknum dan kasus yang jelek seharusnya dibantu untuk dieliminir, bukan di blow up lantas jadi alasan pelarangan.

Untuk poin ketiga, Zul mengaku heran dengan sikap rektor. "Kalau bicara dunia akademik, berarti bicara ilmiah. Secara ilmiah, perlihatkan dong data statistik pelanggaran pengkaderan kalau memang ada! Jangan hanya dari laporan 1,2 atau 10 orang tua maba dibandingkan dengan ribuan peserta lainnya," jelas Zul yang sejak tahun 1999 aktif di BEM ini. Sedang mengenai citra ITS yang dirugikan, Zul merasa selama ini yang disoroti hanya kejadian maba dibentaki, dijemur, dan sebagainya. Sementara, bagaimana maba bisa berpendapat, saling mengenali dan komunikasi dengan cepat, tidak individualistis, dan hal bagus lainnya tidak dianggap sama sekali. "Pertimbangkan dulu manfaat dan mudharatnya, banyak yang mana, baru diputuskan. Jangan cuma lihat dari jauh dan Cuma segelintir kejadian, terus langsung dipukul rata dan antipati," keluhnya.

Pemuda berkaca mata ini mengutip kata-kata Jalaludin Rahmat, bahwa kejadian sosial yang umum, tidak bisa disimpulkan menjadi suatu kejadian khusus. Selain dari poin pertimbangan, menteri yang departemennya berkaitan langsung dengan pengkaderan ini mencoba menyikapi SK dari segi hukum. "Aku memang kurang paham hukum. Tapi setahuku ada UU tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan (ormawa-red), yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa bentuk ormawa berdasarkan kegiatannya adalah dari dan untuk mahasiswa. Rasanya ini nggak pas dengan SK rektor itu, seharusnya," ungkap Zul lebih lanjut, "Rektor tidak ada hak untuk mencampuri kegiatan ormawa".

Lagipula selama ini hanya ada satu kali pertemuan antara BEM dengan pihak rektorat, sekitar pertengahan Mei 2001 lalu. Isi pertemuan itu adalah tanya jawab tentang kemungkinan pengkaderan ditiadakan, diundur waktunya, tanpa membahas permasalahan seputar pengkaderan. "Koq tahu-tahu ormawa dilarang untuk mengenal, membina dan mengkader maba," Kata Zul setengah tak percaya. Namun mengingat kebutuhan ormawa akan kaderisasi dan materi yang diberikan, Zul menyatakan BEM akan terus berupaya agar pengkaderan dapat diizinkan lagi di ITS. (ct)

Berita Terkait