ITS News

Kamis, 28 Maret 2024
15 Maret 2005, 12:03

MEMO I UNTUK PESIDEN BEM ITS

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Pernyataan pengunduran diri Presiden BEM-ITS, Nugroho, Jumat (15/8) berbuntut panjang. Setelah dikaji ulang, banyak ormawa di ITS menginginkan turunnya memorandum I. Ini terungkap pada Kongres Legislatif Mahasiswa, Jumat yang membahas masalah pengunduran diri Nug sebagai Presiden BEM,kemarin (29/8).

Memorandum I mau tidak mau harus diterima oleh Nug, begitu biasanya presiden BEM ini dipanggil. Pernyataan pengunduran dirinya yang kontoversial telah memicu ketegangan berlarut-larut dalam tubuh ormawa-ormawa ITS. Legislatif Mahasiswa(LM) memandang perlu untuk memberi Nug peringatan. Pertimbangan tersebut diungkapkan dalam Kongres LM yang dihadiri oleh ormawa-ormawa di ITS.

Bertempat di BAUK, lantai tiga, kongres LM berjalan alot. Saking alotnya, hingga kongres yang dimulai sejak pagi dan harusnya berakhir pukul 16.00 WIB ini, harus molor satu jam lamanya. Itupun, hanya sebagian acara saja yang bisa terlaksana, belum final hingga keputusan.

Dalam kongres tersebut, Budi (Geodesi) mengatakan HMJ Geodesi masih menganggap Nug sebagai Presiden BEM. "Pernyataannya itu cuma lisan, tidak tertulis, jadi tidak bisa dianggap sah," terang Kahima Geodesi ini. Apalagi pernyataan Nug itu disampaikan tidak pada tempat yang semestinya dan jauh dari jalur yang seharusnya ditempuh.

Namun jika dilihat dari benar atau salahnya Nug, Martono (Sipil), berpendapat perbuatan Nug tidak bisa dibenarkan. "Karena itu, memorandum perlu diturunkan," tambahnya. Sehingga, Nug tidak bisa lepas begitu saja tanpa membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) yang sempat diusulkan peserta kongres yang lain, Ia merasa tidak perlu KLB. "KLB dilaksanakan jika yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya," jelas anak Sipil ini. Karena Nug sudah purna tugas, pelaksanaan KLB dianggapnya sebagai pemaksaan.

Pendapat senada keluar dari M. Khadafi (Kapal). Menurut cowok yang masih menjabat Sekjen BEM ini, berpedoman pada Mubes, dan agar sesuai konstitusi, maka yang harus diterima Nug adalah memo I, bukan KLB. "Sehingga nantinya ada pertanggung jawaban dari Nug," tegas Khadafi. Hukuman bisa saja dijatuhkan atas kesalahan yang dilakukan Nug. "Maka sekarang ini, kita perlu adanya ketetapan," imbuhnya. Ketetapan itulah yang nantinya akan mengatur hukuman untuk Nug, pembatasan kebebasan berpolitik BEM hingga pemilihan Umum Raya (Pemira) serta percepatan Pemira.

Masih menurut Khadafi, hal yang sangat urgen adalah percepatan pelaksanaan pemira. "BEM secara de facto memang vakum of power," kata Khadafi. Sebab Pemira yang harusnya dilaksanakan Mei, ternyata belum terlaksana hingga sekarang. Dengan molornya pemira, regenerasi BEM jelas tertunda disamping efek pada matinya iklim demokrasi yang seharusnya tumbuh di ITS. "Itu adalah pengkhianatan terbesar," tegasnya. Pernyataan ini dikemukakannya di sela-sela waktu pending kepada ITSonline.

Ketika dikonfirmasikan kepada Nug, ia mengakui bahwa yang dilakukannya salah. Dari pengakuannya, terungkap harapan bahwa dengan pernyataan pengunduran dirinya yang kontroversial pada penutupan LKKM-TM, setidaknya respon ormawa kepada BEM muncul. "Karena selama ini, tidak ada respon yang muncul dari ormawa mengenai kegiatan-kegiatan BEM," terangnya. Dan itu merupakan salah satu penyebab molornya pemira.

Mengenai sanksi yang harus ia terima, Nug mengatakan pasrah dan akan melaksanakan sanksi itu sebaik-baiknya. Itu merupakan konsekuensi dirinya yang dianggap melakukan kebohongan publik hingga banyak pihak merasa kecewa dan sakit hati. "Namun, saya gembira. Respon dari ormawa muncul melebihi apa yang saya harapkan," imbuh mahasisawa Elektro bertubuh tinggi ini. Menurutnya, hanya selang beberapa jam pernyataannya keluar, banyak ormawa yang klarifikasi langsung ke dia. "Ini bukti kuat, ormawa ITS masih mempertahankan keberadaan BEM."

Kembali ke kongres, LM akhirnya mengajukan tiga usulan berupa ketetapan sebagai penyikapan terhadap Presiden BEM ITS. Yang pertama usul ketetapan berupa perintah kepada presiden BEM meminta maaf kepada seluruh elemen kemahasiswaan ITS dan di luar ITS secara tertulis dan lisan. Kedua, ketetapan percepatan pemira, 60 hari setelah ketetapan ini ditetapkan. Yang terakhir, ketetapan mengenai kewenangan LM mengusut dekrit presiden. Namun kesemuanya itu hanya sebatas usulan. Palu belum dikethok sebagai tanda persetujuan. Karena itu, keputusan diterima tidaknya usulan LM itu, akan diputuskan pada kongres yang akan datang. (rin)

Berita Terkait