ITS News

Sabtu, 20 April 2024
15 Maret 2005, 12:03

ITS Kaji Ulang UU Jasa Konstruksi

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Rektor ITS Prof Dr Ir Mohammad Nuh DEA dalam sambutan pembukannya, Selasa (24/8) siang mengatakan, UU sebagai sebuah produk hukum merupakan produk intelektual yang memang jika harus diperbaiki memerlukan aktivitas intelektual pula. "Inilah yang dilakukan ITS sebagai lembaga intelektual didalam upaya melakukan rencana peninjauan ulang terhadap UU Jasa Konstruksi dan Keppres Pengadaan Barang dan Jasa," katanya.

Dikatakannya, ITS memang tidak patut melakukan aksi atau turun kejalan untuk menyikapi sebuah UU, karena itu yang dilakukan ITS adalah melalui pengkajian ulang dengan cara intelektual. "Perlu disadari persoalan UU memang bukan hanya sekadar melakukan regulasi bisnis dan ketatanegaraan, tetapi didalamnya ada aspek-aspek lain yang sangat luas dan perlu dipikirkan," katanya.

Berkait dengan upaya ITS melakukan pengkajian ulang terhadap UU No. 19 tahun 1999 dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentu saja bukan keinginan ITS untuk mendapatkan hak mengerjakan jasa konstruksi dan pengadaan barang dan jasa, tapi lebih pada bagaimana fungsi tri dharma perguruan tinggi yang sudah diamanatkan dalam UU dapat dijalankan. "Jika UU tersebut diterapkan pada perguruan tinggi, maka ITS dan juga perguruan tinggi atau universitas lain akan kehilangan kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangkaian penyesuaian antara teori dan praktik serta tertutupnya akses perguruan tinggi terhadap perkembangan dunia luar," katanya.

Seperti diketahui dalam UU No. 19 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi kehadiran pakar dan perguruan tinggi yang berada dalam wadah masyarakat jasa konstruksi bersama-sama asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, dan instansi pemerintah hanya diperbolehkan menyumbangkan pemikiran dalam forum jasa konstruksi, sehingga perguruan tinggi tidak boleh mengerjakan pekerjaan konstruksi dan penyediaan barang dan jasa. Padahal sebelumnya hal itu tidak pernah dibatasi dan perguruan tinggi mengerjakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi pada sisi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Tidak Responsif
Menurut Ir Ahmad Daryoko, Ketua Umum DPP SP PLN yang juga ikut memberikan masukan dalam workshop tersebut, mengatakan, Keppres No. 80 tahun 2003 tidak responsive di kalangan insan perguruan tinggi, bahkan cenderung mengebiri peran sekaligus mendorong dunia perguruan tinggi jauh dari dunia nyata. "Untuk itu UU dan Keppres itu memang perlu dikaji, mengapa ketentuan yang menyangkut-pautkan perguruan tinggi terjadi, karena itulah menurut saya perlu dilakukan judicial review," katanya.

Dikatakannya, bila UU dan Keppres itu tidak segera mendapatkan rivisi maka pada akhirnya hanya akan menjadikan perguruan tinggi sebagai institusi yang berada di "menara gading", yang sehari-hari hanya berwacana di awang-awang. "Suatu kaedah hukum apakah itu undang-undang atau produk hukum dibawahnya sebagaimana peraturan pemerintah, Keppres, Kepmen dan lainnya akan dapat diterapkan atau applicable bila produk hukum itu responsif," katanya.

Menurutnya, idaelnya produk hukum harus memenuhi tiga asas; asas filosofis, yuridis dan sosiologis. "Apabila produk hukum hanya mjemenuhi unsur filosofis maka ia hanya sampai pada tingkat yang diharapkan atau dicita-citakan (ius constitue atau ideal morm). Begitu pula jika hanya memenuhi unsur yuridis, maka produk hukum itu akan menjadi mati (dade regal), yang lebih tragis bila produk hukum hanya memenuhi unsur sosiologis, di sini produk hukum itu hanya sebagai alat pemaksa dari sebuah rezim yang sedang berkuasa saat itu," katanya.
(Humas–ITS, 24 Agustus 2004)

Berita Terkait