Sertifikat halal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) untuk menyatakan bahwa sebuah produk telah memenuhi standar halal sesuai dengan syariat Islam. Namun mungkin beberapa orang ada yang bertanya, mengapa menggunakan sertifikat halal padahal jumlah barang haram lebih sedikit dengan yang halal? Mengapa tidak menggunakan sertifikat haram saja?
Simak penjelasan lengkapnya bersama Prof. Setiyo Gunawan, S.T., Ph.D pada Ngaji Bakda Shubuh : Pengajian Produk Halal melalui video berikut
https://youtube.com/live/JyA-AF40-WA
Post Views: 5
Post Views: 4
Post Views: 6