WORKSHOP KADER PENGGERAK HALAL: kluster juru sembelih halal (JULEHA)

 

 

Pemerintah terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Salah satunya dengan cara membuat regulasi yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan sebuah Peraturan Pemerintah. PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu regulasi penting adalah berubahnya sifat sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, kini telah berubah menjadi mandatory (wajib).

Pelaku usaha yang dimaksud dalam UU JPH tersebut adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Artinya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga termasuk dalam ruang lingkup kebijakan jaminan produk halal. Dalam UU JPH, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, yaitu:

  1. Barang, meliputi makanan dan minuman; kosmetik dan obat-obatan; produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik; dan barang gunaan
  2. Jasa, meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian

Pemberlakuan produk wajib halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

           Lebih lanjut, hari raya idul adha merupakan puncak dari ibadah haji. Hari raya ini disebut juga Hari Raya Qurban, karena di dalamnya terdapat pengorbanan dari sang anak kepada Nabi Ibrahim AS. Idul Adha juga dikenal sebagai hari tebar kasih bagi kaum yang tidak mampu karena di dalamnya disyariatkan untuk hamba-Nya yang mampu menunaikan kewajiban menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir miskin.

Kehalalan suatu produk makanan maupun minuman menjadi isu yang hangat dibicarakan dewasa ini di Indonesia. Pemahaman akan kaidah halal beserta sertifikasinya menjadi hal yang penting untuk diterapkan oleh UMK di bidang pangan dan para takmir masjid berpartisipasi dalam hal penyembelihan hewan Qurban di lingkungan masjid. Dengan program pelatihan Kader Penggerak Halal tersebut diharapkan dapat membantu UMK dan takmir masjid untuk meningkatkan kesadaran Halal dan mendapatkan sertifikat halal bagi produknya sehingga mampu memberikan nilai tambah dan secara tidak langsung ikut mendukung berlangsungnya kebijakan jaminan produk halal.

Dari permasalahan tersebut, Pusat Kajian Halal ITS bersama MUI Jawa Timur, Juru sembelih Halal (Juleha) Indonesia, Takmir Masjid Manarul Ilmi, Tekno Sains Academy dan PT Kalimantan Prima Persada (PAMA Group) mengusulkan solusi dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat terutama UMK terkait jaminan keamanan dan kehalalan pangan hewani dengan mengadakan pelatihan KADER PENGGERAK HALAL: kluster juru sembelih halal (JULEHA). Kegiatan pelatihan yang akan dilaksanakan meliputi, fiqih Qurban dan penyembelihan, teknik handling hewan, teknik sembelih, pengenalan bilah dan teknik perawatan bilah. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan yang intensif dan terprogram agar UMK peserta pelatihan mengaplikasikan semua aturan yang berlaku di Indonesia.