Dalam Islam, segala bentuk yang mengarah kepada menyekutukan selain Allah harus dihindari. Termasuk di antaranya dalam sebuah hadits, Rasulullah melarang lukisan makhluk hidup karena mengarah untuk disembah. Namun bagaimana dengan kemajuan teknologi berupa foto? Beberapa ulama memperbolehkannya karena foto bukan membuat makhluk hidup baru, namun lebih ke menangkap dari makhluk hidup yang ada. Lantas bagaimana perbedaan pendapat para ulama dalam foto? Bagaimanakah hukum dari memperjual belikan lukisan dan foto?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/bEZrp2kkLrk
Post Views: 4
Post Views: 3