Di masa Rasulullah, terutama ketika berhijrah ke Kota Madinah, terdapat beberapa tanah tak bertuan yang berada di sekitar Madinah. Rasulullah membagikan tanah tersebut kepada para Sahabat untuk menghidupkannya, sehingga mendapatkan manfaat dari tanah tersebut. Namun berbeda dengan saat ini, status kepemilikan tanah yang tak bertuan menjadi tanah milik negara. Lantas bagaimana hukum tanah tak bertuan di masa Rasulullah? Bagaimana perkembangan hukum dari tanah tak bertuan hingga masa sekarang?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/wFQWvfmvNIk
Post Views: 3
Post Views: 5
Post Views: 7