Diantara yang menjadi perdebatan para Ulama’ di masa lampau adalah melaksanakan sholat Dhuhur berjama’ah setelah sholat Jum’at. Sebab beberapa Ulama’ Syafi’iyyah ada yang berpendapat melaksanakannya adalah hal yang wajib sehingga membuat perdebatan yang sengit. Masing-masing memiliki argumen namun permasalahan ini menjadi panjang karena belum adanya dasar terkait permasalahan ini pada masa itu. Lantas bagaimana para ulama’ menyelesaikan perselisihan tersebut? Apa dasar-dasar yang harus kita pahami dalam mengambil sebuah fatwa fiqih?
Simak penjelasan lengkapnya bersama Prof. Drs. Mahmud Mustain, M.Sc., Ph.D pada Ngaji Bakda Shubuh: Tanwirul Qulub melalui video berikut
https://youtube.com/live/LVLnolRGa50
Post Views: 4
Post Views: 11
Post Views: 15