Wakalah adalah akad untuk mewakilkan kuasa atau hukum suatu perkara dari seseorang kepada orang lain. Dalam hal ini akad wakalah dapat dilakukan dalam beberapa kasus, seperti kekuasaan suatu wilayah, haji/umrah, atau bahkan akad nikah. Wakalah sering dilakukan karena beberapa sebab, seperti memudahkan urusan hingga terdapat halangan tertentu. Lantas seperti apa batasan dalam hukum akad wakalah yang dicontohkan Rasulullah? Bagaimana cara Rasul dan para sahabat memberlakukan wakalah dalam sebuah urusan?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/sAMlb-VAU0w
Post Views: 2
Post Views: 4
Post Views: 7