Akad musaqoh adalah akad kerja sama antara pemilik kebuh dengan penggarap kebun, sehingga terjadi pembagian hasil keuntungan di antara keduanya. Akad ini sah dan telah terjadi di masa Rasulullah sehingga halal untuk dipraktekkan di masa sekarang. Lantas seperti apa hukum dan batasan dalam akad musaqoh di masa Rasulullah? Bagaimana pendapat para sahabat dalam akad musaqoh?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/UHMN8D_nYB0
Post Views: 4
Post Views: 3