Hawalah adalah akad yang mengalihkan tanggung jawab dari seseorang yang berhutang, kepada orang lain yang mampu untuk menanggungnya, atau orang yang berhutang kepada si penghutang pertama. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan finansial yang terjadi, dan mengatasi agar permasalahan hutang tidak memberatkan di hari kiamat kelak. Lantas seperti apa tata cara dan batasan dalam akad hawalah? Apa hikmah dari menyegerakan menyelesaikan permasalahan hutang?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtu.be/gdcKBMVWW5E
Post Views: 4
Post Views: 3