Ta’addud Al-Jumu’ah adalah salah satu hukum fiqih yang menjadi perdebatan klasik di antara para ulama’ Syafi’iyyah, yakni terkait dengan boleh tidak melakukan Sholat Dhuhur setelah Sholat Jum’at. Sebab pada masa lalu, sebagian besar kondisi sosiologis umat Islam masih terpusat, sehingga Sholat Jum’at dapat dilakukan di satu tempat saja dalam satu daerah. Perdebatan ini menjadi bahasan yang sangat panjang oleh para ulama’ klasik yang dapat kita simak hingga hari ini. Lantas bagaimana argumen dari masing-masing pendapat? Apa saja landasan hukum yang digunakan oleh masing-masing pendapat?
Simak penjelasan lengkapnya bersama Prof. Drs. Mahmud Mustain, M.Sc., Ph.D pada Ngaji Bakda Shubuh: Tanwirul Qulub melalui video berikut
https://youtube.com/live/1E1yGh4f9zY
Post Views: 4