Mengambil hak milik orang lain, apalagi cuma sejengkal tanah, mungkin terlihat sepele di mata manusia, namun syariat Islam sangat tegas melarangnya. Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan harta, oleh karenanya Allah melaknat orang yang mengambil hak orang lain dengan ancaman di hari kiamat kelak. Lantas apa saja batasan hukum syariat yang harus kita pahami agar terhindar dari dosa ini? Bagaimana teladan Rasulullah mengajarkan kita untuk tidak mengambil hak orang lain?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh: Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/QdT62K6P7zM
Post Views: 27
Post Views: 22
Post Views: 23