Diantara perselisihan para ulama’ pada masa lampau adalah akibat adanya sholat jum’at berbilang pada suatu daerah. Sehingga orang awam tidak yakin apakah hal tersebut sah atau tidak, sehingga mengulanginya dengan sholat dhuhur sebagai penjamin. Hal ini membuat perdebatan yang cukup sengit sehingga penulis kitab ini menjelaskan kondisi pada masa tersebut dengan detil agar pembaca mengetahuinya. Lantas seperti apa perbedaan para ulama’ tersebut? Bagaimana kesimpulan dari perdebatan tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya bersama Prof. Drs. Mahmud Mustain, M.Sc., Ph.D pada Ngaji Bakda Shubuh: Tanwirul Qulub melalui video berikut
https://youtube.com/live/q9n6OeuwjRM
Post Views: 29
Post Views: 22
Post Views: 23