Di antara hal yang diperdebatkan oleh para ulama’ adalah boleh tidaknya mengulangi Sholat Jum’at pada daerah dengan jumlah pelaksanaan Sholat Jum’at lebih dari satu. Ada pendapat yang mewajibkannya, juga ada yang justru mengharamkannya. Masing-masing memiliki pendapat yang berdasarkan dalil dan pendapat ulama’. Lantas bagaimana penjelasan masing-masing pendapat atas hukum tersebut? Apa hikmah dari perbedaan pendapat para ulama’ tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya bersama Prof. Drs. Mahmud Mustain, M.Sc., Ph.D pada Ngaji Bakda Shubuh: Tanwirul Qulub melalui video berikut
https://youtube.com/live/jC19G14NP50
Post Views: 0
Post Views: 8
Post Views: 11