Ketika menemukan barang, hendaknya kita perlu untuk berhati-hati terhadap barang tersebut. Sebab bisa jadi sang pemilik masih mencari dan membutuhkannya. Di antara adab yang diajarkan oleh Rasul adalah untuk memberikan hak pemilik apabila menemukannya. Namun, apabila tidak kunjung ada yang menemukannya dalam batas waktu tertentu maka barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh penemu dengan sewajarnya. Lantas bagaimana syarat-syarat dan ketentuan ketika menemukan barang? Apa hukum yang perlu diperhatikan ketika menemukan barang?
Simak penjelasan selengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh: Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/lI3EW6y6HFs
Post Views: 3
Post Views: 4