[vc_row][vc_column][vc_column_text]Islam telah memberikan syariat yang jelas terhadap beberapa bentuk akad dalam transaksi antar manusia. Akad-akad tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya kerugian bagi salah satu pihak, serta menumbuhkan berkah dalam transaksi tersebut. Termasuk dalam akad bagi hasil tanah, yaitu dalam akad muzara’ah, mukhabarah, dan mutsaqah. Seperti apa akad tersebut di masa Rasulullah? Bagaimana Islam mengatur akad-akad tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/VypDyQSyuxY[/vc_column_text][dot_embed_youtube youtube=”https://www.youtube.com/embed/VypDyQSyuxY?si=hJcaI0n6koD-XylW” cover=”2838″][/vc_column][/vc_row]
Allah SWT menggambarkan kondisi neraka dengan sangat amat detail untuk memberi gambaran siksaan yang sangat amat pedih. Setiap bagian
Diantara jalan-jalan untuk mengenal Allah adalah melalui syukur terhadap nikmat. Sebab nikmat merupakan karunia Allah yang selalu ada dalam
Para ulama’ klasik sangat berpegang teguh terhadap pendapatnya karena dilandasi dengan ilmu yang kuat, sehingga sering terjadi perselisihan diantaranya.