News

Akad Wakalah dalam Berbagai Hukum

Sen, 27 Okt 2025
11:52 am
Video Ngaji
Share :
Oleh : muhammadariffaizin   |

Wakalah adalah akad untuk mewakilkan kuasa atau hukum suatu perkara dari seseorang kepada orang lain. Dalam hal ini akad wakalah dapat dilakukan dalam beberapa kasus, seperti kekuasaan suatu wilayah, haji/umrah, atau bahkan akad nikah. Wakalah sering dilakukan karena beberapa sebab, seperti memudahkan urusan hingga terdapat halangan tertentu. Lantas seperti apa batasan dalam hukum akad wakalah yang dicontohkan Rasulullah? Bagaimana cara Rasul dan para sahabat memberlakukan wakalah dalam sebuah urusan?

Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut

https://youtube.com/live/sAMlb-VAU0w

Image

Latest News

  • Penolakan Kaum ‘Ad Atas Dakwah Nabi Hud

    Post Views: 3

    27 Des 2025
  • Aturan Barang Temuan

    Post Views: 5

    26 Des 2025
  • Khiyaru Ummah VS Syiroru Ummah

    Post Views: 7

    25 Des 2025