Al-Qur’an telah menjelaskan makanan-makanan yang halal dan boleh untuk dimakan, namun juga terdapat makanan yang diharamkan. Di antaranya adalah bangkai, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih dengan menyebut nama Allah. Sehingga penting bagi kita untuk mengetahui batasan agar hewan yang disembelih halal untuk dimakan. Lantas apa batasan bangkai yang halal dan haram untuk dimakan? Bagaimana sertifikasi halal pemerintah dalam mengatur batasan tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya bersama Prof. Setiyo Gunawan, S.T, Ph.D pada Ngaji Bakda Shubuh : Pengajian Produk Halal melalui video berikut
https://www.youtube.com/live/k8XsCElbcGY
Post Views: 0
Post Views: 6
Post Views: 5