Islam mengatur syariat dalam bertransaksi, di antaranya adalah akad transaksi yang sering digunakan dalam adalah akad as-salam, yakni transaksi yang pembayarannya di muka untuk mendapatkan barang di masa yang akan datang. Termasuk dalam akad ini adalah pegadaian, di mana pihak yang menggadaikan menyerahkan barangnya sebagai jaminan untuk ditebus setelahnya. Lantas bagaimana tata cara dan batasan yang diajarkan oleh Rasulullah melalui hadits-haditsnya? Apa hikmah dari mempelajari tata cara dalam pegadaian?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/cZYPExL2QSo
Post Views: 0
Post Views: 6
Post Views: 5