Diantara muamalah dalam Islam yang paling sering dilakukan adalah jual beli. Muamalah tidak terbatas dengan sesama muslim saja, namun juga terhadap orang kafir yang berbeda keyakinan. Terutama apabila di lingkungan sekitar kita merupakan lingkungan yang heterogen. Sehingga wajib bagi kita untuk mengetahui hukumnya demi terwujudnya kerukunan antar masyarakat dan menghindari kesalahapahaman. Lantas bagaimana hukum jual beli dengan orang kafir? Bagaimana tuntunan Rasulullah SAW ketika bermuamalah dengan kaum kafir?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/MsSZEL7qNjQ
Post Views: 3
Post Views: 8
Post Views: 5