Berikut kami lampirkan salinan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84/M/KPT/2019 Tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2018.
Lampiran :
Salinan Keputusan Menteri RISTEKDIKTI No. 84_M_KPT_2018
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengundang pengusul untuk mengikuti Call for
🎯 Batas Waktu Pengunggahan Proposal: Kamis, 5 Februari 2026, Pukul 16.00 WIB Sehubungan dengan berakhirnya batas waktu awal pendaftaran
💡 Kesempatan Pendanaan Riset Kolaboratif Internasional!📅 Batas Waktu: 31 Maret 2026, Pukul 17.00 WIB (UTC+7) 🚀 Tentang Programe-ASIA Joint
Menindaklanjuti surat nomor 0198/C3/AL.04/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat