Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0323/C3/AL.04/2025tanggal 12 Juli 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Ketentuan Kunjungan Lapang dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam Panduan Pelaksanaan, khususnya terkait jumlah kunjungan lapang yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan. Adapun rincian penyesuaian terhadap ketentuan teknis kunjungan lapang dalam Panduan Pelaksanaan.
Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dan rasionalisasi atas ketersediaan pendanaan, dengan tetap menjamin efektivitas dan mutu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelaksanaan kunjungan diharapkan tetap berlangsung secara optimal tanpa mengurangi kualitas maupun capaian program.
Lampiran:
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (DRPM ITS) mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam kegiatan Sharing
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) ITS menyampaikan bahwa tahap seleksi proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Abmas)
Yth. Para Dekan Para Kepala Departemen di Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Menindaklanjuti
Bank Indonesia kembali menghadirkan Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) 2026, bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 yang sedang menyusun