Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0323/C3/AL.04/2025tanggal 12 Juli 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Ketentuan Kunjungan Lapang dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam Panduan Pelaksanaan, khususnya terkait jumlah kunjungan lapang yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan. Adapun rincian penyesuaian terhadap ketentuan teknis kunjungan lapang dalam Panduan Pelaksanaan.
Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dan rasionalisasi atas ketersediaan pendanaan, dengan tetap menjamin efektivitas dan mutu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelaksanaan kunjungan diharapkan tetap berlangsung secara optimal tanpa mengurangi kualitas maupun capaian program.
Lampiran:
Konsorsium Riset LPPM–DRPM Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Jawa Timur akan menyelenggarakan Sosialisasi Panduan Riset Kolaborasi “JATIM MELAJU” Tahun 2026
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) ITS membuka kesempatan bagi dosen/peneliti untuk mengajukan proposal Program Riset Kolaborasi Indonesia
Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) serta mempersiapkan proses akreditasi jurnal
Yth. Bapak/Ibu Kepala Departemen dan Dosen Peneliti ITS, Sehubungan dengan proses penerimaan proposal Post Doctoral Dana HETI Tahun 2026,