Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0227/C3/DT.05.00/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta untuk memastikan optimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 13 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali hingga tanggal 13 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Usulan proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga tanggal 13 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu approval hingga tanggal 15 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Selama masa perpanjangan waktu approval (14–15 April 2025), Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat menyetujui (approve) atau menolak (reject) usulan.
Lampiran:
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyampaikan pengumuman penerima insentif publikasi internasional dan bantuan
Bersama ini, kami sampaikan bahwa Pemerintah Jepang membuka Program Bantuan Hibah Grassroots untuk Kemanusiaan, yang merupakan bagian dari skema
Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1232/DST/A2/WS.04.00/2026 tanggal 1 Agustus 2026 terkait dimulainya pemeriksaan BPK RI
Dalam rangka mendukung pencapaian ITS menuju Top 300 QS World University Rankings (QS WUR), khususnya pada indikator Academic Reputation,