Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0461/C3/AL.04/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Usulan proposal RIKUB yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 17 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 21 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
- Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali hingga tanggal 21 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
- Proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga tanggal 17 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval hingga tanggal 22 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
- Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 22 Juli 2025, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal.
Lampiran:
Post Views: 785