Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 0174/C3/AL.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025, serta mendukung optimalisasi Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025 serta untuk meningkatkan partisipasi aktif dan memperkuat kolaborasi antarperguruan tinggi maupun dengan mitra masyarakat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Masa penerimaan proposal diperpanjang hingga 27 Juni 2025 pukul 23.59 WIB berlaku bagi seluruh perguruan tinggi pengusul, baik yang sudah mendaftar maupun yang belum melakukan pendaftaran pada laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
Proposal yang telah di-submit/dikirim oleh pengusul, selanjutnya wajib diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM melalui aplikasi BIMA selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2025 pukul 23:59 WIB
Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang.
Usulan proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
Usulan proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2025
Proposal Program Kosabangsa yang telah lolos tahap seleksi administrasi dan substansi akan dilakukan kunjungan lapang.