LAYANAN
Menindaklanjuti Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 230/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 14 Maret 2026 perihal Perpanjangan Batas Akhir Pelaksanaan dan Laporan Akhir Program Mahasiswa Berdampak 2026, bersama ini kami sampaikan perpanjangan kedua batas waktu pelaksanaan kegiatan dan penyampaian laporan akhir Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026.
Perpanjangan waktu ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih memadai bagi perguruan tinggi pelaksana dan mahasiswa dalam menyelesaikan kegiatan program secara optimal, serta memastikan ketercapaian target luaran program sesuai dengan ketentuan dalam panduan program.
Sehubungan dengan hal tersebut, batas akhir pelaksanaan kegiatan ditetapkan sampai dengan 15 April 2026, dan batas akhir penyampaian laporan akhir ditetapkan sampai dengan 30 April 2026, dengan ketentuan target kegiatan tetap mengacu pada pemenuhan 160 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) sebagaimana diatur dalam panduan program.
Lampiran: