Sehubungan dengan surat Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Nomor 007/ALP/TU/III/2026 tanggal 7 Maret 2026 perihal Perpanjangan Penerimaan Proposal Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa batas waktu penerimaan proposal diperpanjang hingga Selasa, 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Adapun beberapa informasi terkait pengusulan sebagai berikut:
Lampiran:
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Akhir
Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Laporan Kegiatan Penelitian Kemitraan WAEJUC 2025, University of Nottingham Malaysia (UNM) 2026, dan ITS-NTUST 2026, maka dengan ini kami mohon
Dalam rangka diseminasi Call for Proposal RIIM Kolaborasi Internasional – JSPS 2026 sekaligus menjaring masukan dari para pemangku kepentingan,
Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan, persyaratan, mekanisme, serta tata cara pengusulan proposal Program Riset Kemitraan Internasional (RKI) Tahun