Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1099/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Usulan proposal aksara mahasiswa yang telah terdaftar dengan status draf, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 27 Agustus 2026 pukul 59 WIB, diberikan perpanjangan waktu pengajuan hingga tanggal 30 Agustus 2026 pukul 23:59 WIB;
- Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul dan diajukan kembali sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
- Proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga 30 Agustus 2026 pukul 23:59 WIB, diberikan perpanjangan waktu proses approval hingga 31 Agustus 2026 pukul 23:59 WIB;
- Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 31 Agustus 2026, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draf, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal;
- Rekaman Sosialisasi Mahasiswa Berdampak: Program AKSARA Mahasiswa Tahun 2026 https://www.youtube.com/watch?v=IzGCyXFLe0g
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi WA TU-DRPM : (0813-3325-0025).
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Lampiran:
Surat Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026