Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1070/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat ITS menyampaikan informasi mengenai penerimaan proposal Program Hilirisasi Riset Prioritas dan Strategis untuk Tahun Anggaran 2026.
Program ini bertujuan untuk mendukung percepatan hilirisasi hasil riset di perguruan tinggi agar dapat berdampak luas, siap dikomersialisasikan, dan diadopsi oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Batas Waktu Pengajuan Proposal
Pengusul dapat mengunggah proposal hingga:
🗓 26 Desember 2025⏰ Pukul 23:59 WIB🌐 Melalui laman:
BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id/) untuk Program Hilirisasi Riset Prioritas-Pengujian Model dan Prototipe
Hiliriset (https://hiliriset.kemdiktisaintek.go.id/) untuk Program Hilirisasi Riset Strategis-Skema Pengujian Produk
Proses Persetujuan oleh Perguruan Tinggi
Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi wajib melakukan pemeriksaan dan persetujuan administratif proposal paling lambat:
🗓 9 Januari 2026⏰ Pukul 23:59 WIB
Keterangan Status Proposal:
Ditolak → Tidak dapat diperbaiki.
Dikembalikan menjadi draft → Pengusul boleh memperbaiki & mengunggah ulang.
Disetujui → Proposal akan masuk tahap verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan.
Ketentuan:Seluruh pengusul wajib mengaitkan proposal dengan bidang riset yang relevan dan sesuai dengan tujuan program hilirisasi.
Lampiran:
Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan membuka kesempatan bagi para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 216/DST/C/TU.02.02/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal Pengumuman Penerima Hibah Diaspora Berdampak
Sehubungan dengan pelaksanaan penelitian Program EQUITY WCU ITS Dana Kolaborasi LPDP – Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2025 yang akan selesai
Yth. Bapak/Ibu Tim Pengusul Program Riset PUI-PT Tahun 2026, Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 851/DST/C3/DT.05.00/2026