Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0070/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 (lampiran 1).
Sehubungan dengan dinamika pengelolaan dan optimalisasi alokasi anggaran program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terdapat penyesuaian terhadap ketentuan kuota penerima pendanaan. Bersama ini kami mohon Bapak/Ibu berkenan memeriksa jumlah kuota keterlibatan dalam penelitian dan abmas yang didanai dengan ketentuan sebagai berikut :
jika satu dosen menjadi anggota di 2 judul skema penelitian dasar dan 1 judul di skema pascasarjana, maka harus memilih 2 judul saja dari ketiga judul tersebut, 1 judul digantikan oleh dosen lain sesuai dengan ketentuan
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung admin DRPM ITS: 081333250025.
Lampiran:
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kontrak pelaksanaan pendanaan Program Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi Gelombang 8,
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (DRPM ITS) menyampaikan pengumuman penerima pendanaan Program Riset dan
Institut Teknologi Sepuluh Nopember telah menetapkan Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana Departemen, Dana Fakultas, dan Dana
Dimohon untuk para Kepala Departemen memberitahukan kepada para Peneliti EQUITY di Lingkungan Kampus ITS bahwasannya, dalam rangka pelaksanaan Monitoring