Sehubungan dengan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1415/C3/DT.05.00/2025 tanggal 2 November 2025 mengenai Pengumuman Penerimaan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2026, kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
- Pengiriman Proposal: Proposal dapat diajukan melalui laman BIMA mulai tanggal 4 November hingga 4 Desember 2025.
- Pengecekan Kelengkapan Administrasi proposal akan dilakukan Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi sebelum memberikan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 5 Desember 2025 pukul 23:59 WIB.
- Status Proposal “Ditolak”: Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi tidak dapat diperbaiki.
- Status Proposal “Draft Kembali”: Proposal yang dikembalikan menjadi draft oleh Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi dapat diperbaiki oleh pengusul. Setelah perbaikan, pengusul harus mengirimkan ulang proposal dan menunggu persetujuan dari Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi.
- Status Proposal “Disetujui”: Proposal yang disetujui oleh Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi akan melalui proses verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
- Sosialisasi RIKUB: Sosialisasi terkait RIKUB dapat diakses melalui video ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: konsorsiumppm@gmail.com.
Lampiran:
Post Views: 1,453