Menindaklanjuti surat Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi, Nomor 0282/D4/DV.01.01/2025 tanggal 5 Agustus 2025 perihal Penawaran Program Fasilitasi Pengembangan Sentra Sains dan Teknologi Kemasyarakatan di Perguruan Tinggi (In-Saintek) Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan ketentuan pelaksanaan program sebagai berikut:
- Pengusul merupakan Pusat Studi/Unggulan/Kajian/Unit lain yang memiliki peran dan fungsi serupa dan berada di dalam struktur organisasi Perguruan Tinggi yang Ibu/Bapak pimpin;
- Setiap Pusat Studi/Unggulan/Kajian/Unit pengusul hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal usulan;
- Bagi Pusat Studi/Unggulan/Kajian/Unit yang berminat mengikuti program In-Saintek Tahun 2025 dapat membuat akun pada laman: https://program-minatsaintek.kemdiktisaintek.go.id/;
- Pusat Studi/Unggulan/Kajian/Unit pengusul wajib mengisi Pernyataan Minat/Expression of Interest (Eol) pada laman tersebut dengan mengunggah dua dokumen, antara lain:
- Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi atau Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Pendirian Pusat Studi/Pusat Kajian/Pusat Unggulan/Unit; dan
- Surat Tugas Operator yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pengusul.
- Batas waktu pengisian Pernyataan Minat/Expression of Interest (EoI) adalah paling lambat tanggal 11 Agustus 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada alamat minatsaintek@kemdiktisaintek.go.id dengan tembusan ke ekosaintek@gmail.com .
Lampiran:
Post Views: 1,178