Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0914/C3/AL.04/2025 tanggal 7 September 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) dengan ini mengucapkan selamat untuk penerima pendanaan:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program, setiap dosen yang tercantum sebagai penerima pendanaan dan melebihi kuota keterlibatan diwajibkan melakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota sesuai dengan ketentuan kuota pendanaan. Kuota tersebut mencakup Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah, Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan, Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Program Kosabangsa, dengan ketentuan bahwa setiap dosen hanya dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.
Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota disampaikan melalui email ke pengabdian.dppm@kemdiktisaintek.go.id dan ppm.storage03@gmail.com. Dokumen penggantian paling lambat diterima pada Senin, 8 September 2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota, penetapan sebagai penerima pendanaan dinyatakan batal.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilaksanakan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, dimohon agar mengisi Daftar Isian Kontrak (Lampiran II) dan mengunggahnya melalui tautan:
https://bit.ly/DataIsianKontrakPKM2025.
Pengisian Daftar Isian Kontrak paling lambat pada Senin, 8 September 2025 pukul 12.00 WIB. PTS tidak perlu mengisi Daftar Isian Kontrak karena kontrak dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.
Lampiran:
Konsorsium Riset LPPM–DRPM Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Jawa Timur akan menyelenggarakan Sosialisasi Panduan Riset Kolaborasi “JATIM MELAJU” Tahun 2026
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) ITS membuka kesempatan bagi dosen/peneliti untuk mengajukan proposal Program Riset Kolaborasi Indonesia
Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) serta mempersiapkan proses akreditasi jurnal
Yth. Bapak/Ibu Kepala Departemen dan Dosen Peneliti ITS, Sehubungan dengan proses penerimaan proposal Post Doctoral Dana HETI Tahun 2026,