Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0916/C3/AL.04/2025 tanggal 7 September 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) dengan ini mengucapkan selamat untuk penerima pendanaan:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program, setiap dosen yang tercantum sebagai penerima pendanaan dan melebihi kuota keterlibatan diwajibkan melakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota sesuai dengan ketentuan kuota pendanaan. Kuota tersebut mencakup Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah, Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan, Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Program Kosabangsa, dengan ketentuan bahwa setiap dosen hanya dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.
Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota disampaikan melalui email ke pengabdian.dppm@kemdiktisaintek.go.id dan ppm.storage03@gmail.com. Dokumen penggantian paling lambat diterima pada Senin, 8 September 2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota, penetapan sebagai penerima pendanaan dinyatakan batal.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilaksanakan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pengisian Daftar Isian Kontrak paling lambat pada Senin, 8 September 2025 pukul 12.00 WIB. PTS tidak perlu mengisi Daftar Isian Kontrak karena kontrak dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.
Lampiran:
Menindaklanjuti surat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) nomor S-228/BPDP.4/2026 tanggal 10 April 2026 perihal Monitoring dan Evaluasi Grant Riset
Sehubungan dengan pengumuman dari Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait skema penerimaan
Dalam rangka pelaksanaan audit yang merupakan persyaratan pencairan dana termin kedua (20%) pada Program EQUITY WCU Tahun 2025-2026, bersama
Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 94/DST/C/AL.04.02/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program