Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1024/DST/C3/DT.05.00/2026 tanggal 14 Agustus 2026 perihal Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Penelitian Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Batas waktu pengunggahan laporan kemajuan sampai tanggal 28 Agustus 2026;
- Ketua tim pelaksana berkewajiban mengunggah laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) penggunaan dana 80% , melaporkan kemajuan luaran hasil pelaksanaan kegiatan, mengisi catatan harian pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program melalui laman BIMA dan myITS Research dengan mengacu pada Panduan Program Penelitian Tahun 2026;
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilakukan setelah Ketua pelaksana mengunggah revisi proposal;
- Dokumentasi video hasil kegiatan 80% Program Penelitian dapat dikirimkan melalui url its.id/VideoRisetsITS untuk diunggah ke youtube DRPM ITS;
- Kewajiban pembayaran pajak PPh 21 dan PPh 23 atas penggunaan dana penelitian dan abmas, dengan mekanisme permohonan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui pengisian tautan berikut its.id/ajuanpajakPPMDRPM .
Narahubung pajak penelitian dan abmas: 0896-8302-0985 (Umi Latifah – DRPM ITS);
- Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan segera mencairkan dana tahap kedua mulai 21 Agustus 2026;
- Perguruan tinggi tidak diperkenankan untuk mencairkan dana tahap kedua bagi peneliti yang belum unggah kewajibannya ;
- Hasil penilaian monev internal diunggah DRPM ITS melalui laman BIMA paling lambat 30 hari dari batas akhir pengunggahan laporan kemajuan.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi WA TU-DRPM : (0813-3325-0025).
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Lampiran:
Post Views: 497