DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
07 Mei 2026, 10:05

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian, RIKUB, PRPB KLN, ISPF, Inovasi Seni Nusantara, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026

Oleh : rn.izzah@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat nomor 365/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 29 April 2026 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian, RIKUB, PRPB KLN, ISPF, Inovasi Seni Nusantara, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026, bersama ini mohon disampaikan pada para peneliti dan pengabdi (terlampir) untuk informasi sebagai berikut :

  1. Setiap Ketua Pengusul yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan wajib mengunggah revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Revisi proposal dilakukan dengan menindaklanjuti catatan  dan  saran perbaikan dari reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal, dan target luaran pada laman BIMA.
    • Khusus Program Pengabdian kepada Masyarakat, tidak diperkenankan mengubah mitra sasaran dan lokasi kegiatan;
    • Revisi RAB disusun dengan memperhatikan batasan komponen dan standar biaya berdasarkan dana yang disetujui, sebagaimana tercantum pada Lampiran 1;
    • Ketentuan mengenai besaran tarif honorarium serta batasan partisipasi tim merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026, yang menetapkan bahwa Ketua dan Anggota  tim dapat melaksanakan lebih dari 3 (tiga) proyek penelitian  dan  pengembangan  sesuai  panduan  yang  berlaku  pada masing-masing  program, dengan ketentuan hanya dapat menerima honorarium paling  banyak untuk 3 (tiga) proyek penelitian dan pengembangan yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;.
    • Mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026 melalui laman Khusus Program Penelitian, wajib melampirkan pakta integritas dalam dokumen yang sama;
    • Batas akhir pengunggahan revisi proposal dan RAB ditetapkan paling lambat 12 Mei 2026;
  2. Pergantian ketua dan anggota akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi, LLDIKTI, atau LPPM setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.

Lampiran:
Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, RIKUB, dan Inovasi Seni Nusantara Tahun 2026

Berita Terkait