DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
17 Mei 2026, 09:05

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul Batch IX Dana Kemdiktisaintek Tahun 2026

Oleh : rn.izzah@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat nomor 365/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 29 April 2026 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul Batch IX Tahun 2026, bersama ini mohon disampaikan pada para peneliti (terlampir) untuk informasi sebagai berikut :

  1. Setiap Ketua Pengusul yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan wajib mengunggah revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Revisi proposal dilakukan dengan menindaklanjuti catatan dan saran perbaikan dari reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal, dan target luaran pada laman BIMA.
    • Khusus Program Pengabdian kepada Masyarakat, tidak diperkenankan mengubah mitra sasaran dan lokasi kegiatan;
    • Revisi RAB disusun dengan memperhatikan batasan komponen dan standar biaya berdasarkan dana yang disetujui, sebagaimana tercantum pada Lampiran 1;
    • Ketentuan mengenai besaran tarif honorarium serta batasan partisipasi tim merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026, yang menetapkan bahwa Ketua dan Anggota tim dapat melaksanakan lebih dari 3 (tiga) proyek penelitian dan pengembangan sesuai panduan yang berlaku pada masing-masing program, dengan ketentuan hanya dapat menerima honorarium paling banyak untuk 3 (tiga) proyek penelitian dan pengembangan yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;.
    • Mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026 melalui laman BIMA. Khusus Program Penelitian, wajib melampirkan pakta integritas dalam dokumen yang sama;
    • Revisi proposal PMDSU Batch IX telah dapat dilakukan melalui laman BIMA sejak Rabu, 13 Mei 2026;
  2. Pergantian ketua dan anggota akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi, LLDIKTI, atau LPPM setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.
  4. Beberapa tanggal penting dalam kontrak Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (No. Kontrak Induk: 299/C3/DT.05.00/PL-PMDSU/2026), yaitu:
    • Tanggal Kontrak Induk : 4 Mei 2026
    • Tanggal Kontrak Turunan : 5 Mei 2026
    • Deadline Laporan Kemajuan : 30 Oktober 2026
    • Deadline Laporan Akhir : 16 Desember 2026
  5. Berikut tautan beberapa dokumen pendukung revisi RAB:

 

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Berita Terkait