DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
13 Agustus 2026, 13:08

Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema PKM, Skema PM-UPUD dan PISN Tahun 2026

Oleh : rn.izzah@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 996/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 11 Agustus 2026 perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM), Skema Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD) dan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal di antaranya :

  1. Batas waktu pengunggahan laporan kemajuan yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026 diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Agustus 2026;
  2. Perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan diberikan untuk mendukung tertib administrasi serta pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan dan panduan masing-masing program;
  3. Ketua tim pelaksana berkewajiban memberikan laporan kemajuan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Melaporkan dokumen laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan
    • Melaporkan kemajuan luaran hasil pelaksanaan kegiatan
    • Mengisi catatan harian pelaksanaan kegiatan.
    • Melaporkan penggunaan anggaran 80%
    • Melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST).
      serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program melalui laman BIMA dan myITS Research dengan mengacu pada Panduan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Panduan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun 2026.
  1. Pengisian laporan kemajuan dapat dilakukan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal;
  2. Dokumentasi video hasil kegiatan 80% Program Pengabdian kepada Masyarakat dapat dikirimkan melalui url http://id/VideoAbmasITS untuk diunggah ke youtube DRPM ITS;
  3. Kewajiban pembayaran pajak PPh 21 dan PPh 23 atas penggunaan dana penelitian dan abmas, dengan mekanisme permohonan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui pengisian tautan berikut https://its.id/ajuanpajakPPMDRPM . Narahubung pajak penelitian dan abmas: +62896-8302-0985 (Umi Latifah – DRPM ITS);
  4. Hasil penilaian monev internal diunggah DRPM ITS melalui laman BIMA paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan.

 

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi WA TU-DRPM : (0813-3325-0025).

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Lampiran:

Berita Terkait