Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 996/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 11 Agustus 2026 perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM), Skema Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD) dan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal di antaranya :
- Batas waktu pengunggahan laporan kemajuan yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026 diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Agustus 2026;
- Perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan diberikan untuk mendukung tertib administrasi serta pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan dan panduan masing-masing program;
- Ketua tim pelaksana berkewajiban memberikan laporan kemajuan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Melaporkan dokumen laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan
- Melaporkan kemajuan luaran hasil pelaksanaan kegiatan
- Mengisi catatan harian pelaksanaan kegiatan.
- Melaporkan penggunaan anggaran 80%
- Melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST).
serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program melalui laman BIMA dan myITS Research dengan mengacu pada Panduan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Panduan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun 2026.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilakukan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal;
- Dokumentasi video hasil kegiatan 80% Program Pengabdian kepada Masyarakat dapat dikirimkan melalui url http://its.id/VideoAbmasITS untuk diunggah ke youtube DRPM ITS;
- Kewajiban pembayaran pajak PPh 21 dan PPh 23 atas penggunaan dana penelitian dan abmas, dengan mekanisme permohonan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui pengisian tautan berikut https://its.id/ajuanpajakPPMDRPM . Narahubung pajak penelitian dan abmas: +62896-8302-0985 (Umi Latifah – DRPM ITS);
- Hasil penilaian monev internal diunggah DRPM ITS melalui laman BIMA paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi WA TU-DRPM : (0813-3325-0025).
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran:
- Surat Pengantar Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemdiktisaintek 2026
- Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan PISN Tahun 2026
- Daftar Ketua Tim Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM), Skema Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD) dan Program Inovasi Seni Nusantara
- Ketentuan Laporan Kemajuan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Kemdiktisaintek 2026
- Ketentuan Laporan Kemajuan Program Inovasi Seni Nusantara Kemdiktisaintek 2026
- SK Rektor Penerima Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian Kepada Masyarakat
- SK Rektor Penerima Pendanaan Program Inovasi Seni Nusantara