DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
18 Agustus 2026, 15:08

Pemberitahuan Penerima Pendanaan, Tanda Tangan Kontrak dan Pencairan Dana Penelitian dan Abmas Dana Departemen dan Unit Kerja Batch 2 Tahap 1 Tahun 2026

Oleh : rn.izzah@its.ac.id | | Source : -

Bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Departemen dan Fakultas Batch 2 Tahap 1 Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Rektor ITS Nomor 132/IT2/T/HK.00.01/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan, serta mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi. Bersama ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

A. Prosedur Penandatanganan Kontrak

  1. Ketua peneliti dapat mengunduh dokumen PDF kontrak pada akun myITSResearch masing-masing melalui menu Dokumen Dokumen Kontrak;
  2. Dokumen kontrak dicetak berwarna pada kertas A4 satu sisi (tidak bolak-balik), dibubuhi materai tempel, dan ditandatangani;
  3. Jumlah materai yang dibutuhkan adalah sebanyak 4 (empat) lembar materai Rp 10.000;
  4. Berkas kontrak yang telah ditandatangani oleh Ketua Tim dapat diserahkan langsung ke kantor DRPM ITS atau dikirimkan melalui pos ke alamat berikut:
    Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat,
    Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS),
    Gedung Pusat Riset Lantai Lobby (L),
    Jl. Teknik Kimia, Kampus ITS Sukolilo, Surabaya 60111;
  5. Berkas kontrak diharapkan telah diterima oleh DRPM ITS paling lambat pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB.

B. Prosedur Pencairan

  1. Pendanaan Penelitian dan Abmas dilakukan dalam 1 (satu) tahapan pembayaran sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah keseluruhan dana yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Rektor;
  2. Alur proses pencairan pendanaan :
    • Penelitian dan Abmas Dana Departemen, dapat dilakukan oleh departemen masing-masing kepada para peneliti dan pengabdi secara LS setelah para peneliti dan pengabdi melakukan penandatangan Surat Perjanjian Pendanaan (Kontrak);
    • Penelitian dan Abmas Dana Unit Kerja, dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
      • Unit Kerja melakukan transfer alokasi pagu ke Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat sebesar dana disetujui, paling lambat tanggal Jumat, 21 Agustus 2026;
      • Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat melakukan proses pencairan dana ke rekening masing-masing peneliti dan pengabdi, dengan ketentuan, unit yang telah melakukan translok akan diproses terlebih dahulu tanpa menunggu seluruh unit selesai melakukan proses translok.

Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

 

Lampiran:

SK Rektor Penerima Hibah Dana Departemen, Fakultas, dan Unit Kerja Batch 2 Tahap 1 2026

Berita Terkait