Bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Departemen dan Unit Kerja Batch 2 Tahap 2 Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Rektor ITS Nomor 156/IT2/T/HK.00.01/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 sebagai berikut:
Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan, serta mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi. Bersama ini kami informasikan ketentuan pencairan pendanaan sebagai berikut:
📌Prosedur Pencairan
- Pendanaan Penelitian dan Abmas dilakukan dalam 1 (satu) tahap pembayaran sebesar 100%;
- Penelitian dan Abmas Dana Departemen, dapat dilakukan oleh departemen masing-masing kepada para peneliti dan pengabdi secara LS ke nomor rekening VA Mandiri Kerja Sama Penelitian setelah para peneliti dan pengabdi melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pendanaan (Kontrak);
- Penelitian dan Abmas Dana Unit Kerja, dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
– Unit Kerja melakukan transfer alokasi pagu ke DRPM (Pengelola Pagu Pusat–DRPM) sebesar dana yang disetujui, paling lambat Jumat, 4 September 2026;
– DRPM selanjutnya melakukan proses pencairan dana ke rekening masing-masing peneliti dan pengabdi;
– Unit Kerja yang telah melakukan translok akan diproses terlebih dahulu tanpa menunggu seluruh unit menyelesaikan proses translok.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran:
SK Rektor Penerima Hibah Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Departemen, Dana Fakultas Dan Dana Unit Kerja Di Lingkungan Its Batch II Tahap 2 Tahun 2026
Post Views: 93