Sehubungan dengan Konversi Mata Kuliah KKN Tematik Semester Genap 2020/2021 sesuai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), bersama ini mohon untuk menginformasikan kepada mahasiswa ketentuan berikut ini :
A. Konversi KKN
- Setiap Mahasiswa ITS wajib mengambil minimal 1 Mata Kuliah Pengayaan
- MK KKN Tematik merupakan salah satu MK pada kelompok MK Pengayaan (Peraturan Rektor ITS No. 23 Tahun 2020 dan Peraturan Rektor ITS No. 25 Tahun 2020)
- Khusus untuk Mahasiswa Program Sarjana Terapan yang tidak memiliki MK Pengayaan, dapat melakukan konversi menjadi salah satu MK Program Studi (ditentukan oleh Program Studi masingmasing)
- Tidak ada aktivitas perkuliahan, nilai dari Dosen Pembimbing Lapangan akan otomatis terisi di akhir semester
B. Syarat KKN
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan KKN (KKN Abmas, KKN Duta Perubahan Perilaku, dll) pada Tahun 2020 dapat melakukan konversi aktivitas KKN menjadi Mata Kuliah KKN Tematik (3 SKS)
- Konversi dapat dilakukan jika telah lulus minimal 90 SKS
- Telah menyelesaikan pelaporan dan terdata di data.its.ac.id/kkn (paling lambat 31 Maret 2021)
- Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan kegiatan KKN tapi belum ada di data.its.ac.id/kkn, maka harus menyelesaikan pelaporan dulu pada link s.id/laporkkn dan bisa join WA ke https://s.id/wa_kkn
Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami sampaikan terima kasih.
LAMPIRAN :