Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional mendorong kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di PTN/PTS untuk dapat terlibat dalam Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat agar dapat diimplementasikan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan produktifitas masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparan. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan penerapan teknologi tepat guna ke masyarakat. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dapat diunduh di laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.
Berkenaan dengan hal tersebut DRPM memberi kesempatan kepada para dosen Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2020. Selanjutnya kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada para dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara dengan kriteria seperti tercantum dalam Panduan.
Pendaftaran Proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dikirimkan secara online dalam bentuk softcopy dengan laman, https://s.id/PendaftaranPPTTG. Berkas pendaftaran dibuka sejak tanggal 29 Juli 2020 dan ditutup pada tanggal 8 Agustus 2020, untuk informasi selanjutnya dapat hubungi melalui email: ppm.drpmristekbrin@gmail.com
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
LAMPIRAN :
1. Pengumuman Pelaksanaan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020
2. Panduan Pelaksanaan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2020
Menindaklanjuti surat Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan, Nomor 241/DST/C2/PP.01.07/2026 tanggal 11 April 2026 perihal Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Peserta
Menindaklanjuti surat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) nomor S-228/BPDP.4/2026 tanggal 10 April 2026 perihal Monitoring dan Evaluasi Grant Riset
Sehubungan dengan pengumuman dari Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait skema penerimaan
Dalam rangka pelaksanaan audit yang merupakan persyaratan pencairan dana termin kedua (20%) pada Program EQUITY WCU Tahun 2025-2026, bersama