Sehubungan dengan pelaksanaan Penelitian Lanjutan, Penelitian Tahap 1 Dana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana ITS dan Dana Unit Kerja Batch 2 Tahun 2022, dan berdasarkan :
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 018/E5/PG.02.00/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Lanjutan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 033/E5/PG.02.00/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Kompetitif Nasional dan Penugasan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 036/E5/PG.02.00/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Desentralisasi di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022
- Keputusan Rektor ITS Nomor 664/IT2/T/HK.00.01/2022 tentang Penerima Hibah Penelitian Dana Institut Teknologi Sepuluh Nopember Batch 2 Tahun 2022
- Keputusan Rektor ITS Nomor 666/IT2/T/HK.00.01/2022 tentang Penerima Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Dana Institut Teknologi Sepuluh Nopember Batch 2 Tahun 2022
- Keputusan Rektor ITS Nomor 667/IT2/T/HK.00.01/2022 tentang Pemenang Penelitian Dana Unit Kerja di Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Batch 2 Tahun 2022, dan
- Keputusan Rektor ITS Nomor 665/IT2/T/HK.00.01/2022 tentang Penerima Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Dana Unit Kerja di Lingkungan ITS Tahun 2022
Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Ketua kegiatan penerima pendanaan dapat mengunduh dokumen pdf kontrak di akun SIMPel ITS masing-masing melalui menu Kontrak Kerja
- Dokumen Kontrak di cetak berwarna pada kertas A4, kemudian dibubuhi materai dan ditandatangani.
- Jumlah materai yang dibutuhkan :(a) Dana ITS sebanyak 7 (tujuh) materai Rp 10.000. (b) Dana Unit Kerja (Departemen/Fakultas/Unit) sebanyak 6 (enam) materai Rp 10.000
- Berkas yang sudah di tandatangani dapat dikirim secara kolektif ke kantor DRPM ITS melalui staff TU Departemen masing-masing , atau dapat dikirimkan melalui Pos ditujukan kepada: Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Gedung Pusat Riset Lantai Lobby (L) Jl. Teknik Kimia, Kampus ITS Sukolilo Surabaya 60111
- Diharapkan berkas sudah diterima oleh DRPM ITS pada tanggal 29 Juni 2022 maksimal pukul 16.00 WIB.
- Untuk penelitian dan abmas dana unit kerja, masing-masing unit kerja diharap melakukan pendataan terkait data rekening dan npwp yang tercantum di tiap kontrak untuk keperluan proses pencairan dana ke rekening masing-masing penerima dana, apabila ada perubahan nomor rekening dapat menghubungi CP: 0812 3515 8057
- Khusus Pendanaan Kemendikbudristek dimohon mengumpulkan Surat Pernyataan Kesanggupan Penelitian Asli bermaterai ke DRPM ITS yang sebelumnya sudah di unggah ke BIMA
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan kepada namanama penerima di lingkungan unit kerja masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran :