Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0006/C4/AL.04/2026 tanggal 7 Januari 2026, mengenai Mekanisme Pengembalian Sisa Dana Program Hilirisasi Riset – Pengujian Model dan Prototipe Tahun Anggaran 2025, seluruh penerima pendanaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) diwajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima pendanaan di ITS diwajibkan untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui mekanisme penyetoran yang sesuai dengan kode e-Billing yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan. Batas akhir pengajuan permohonan kode e-Billing adalah 14 Januari 2026. Format permohonan kode e-Billing dapat diunduh di lampiran surat resmi yang telah disampaikan.
Kami mengimbau agar para pimpinan fakultas, kepala pusat pengembangan riset dan pengabdian masyarakat, serta ketua LP/LPM/LPPM dapat segera menyampaikan informasi ini kepada para peneliti dan dosen yang terlibat dalam program hilirisasi di lingkungan ITS.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Saudara Ibnu di 0878-7699-9908 atau Saudara Rizki di 0812-1268-6791.
Lampiran:
Kepada Yth. Para Peneliti Institut Teknologi Sepuluh Nopember di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sebagai upaya berkelanjutan untuk
Menindaklanjuti surat kami Nomor 8294/IT2.IV.1/B/PN.02.01/VI/2026 tentang Pemenuhan BKD Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi Dosen yang Memerlukan, bersama ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pelepasan Mahasiswa KKN Literasi Tahun 2026, maka kami mohon kesediaan Bapak/Ibu Dosen Pembimbing Lapangan dan
Dalam rangka pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Literasi Tahun 2026, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bermaksud menyelenggarakan