Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0006/C4/AL.04/2026 tanggal 7 Januari 2026, mengenai Mekanisme Pengembalian Sisa Dana Program Hilirisasi Riset – Pengujian Model dan Prototipe Tahun Anggaran 2025, seluruh penerima pendanaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) diwajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima pendanaan di ITS diwajibkan untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui mekanisme penyetoran yang sesuai dengan kode e-Billing yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan. Batas akhir pengajuan permohonan kode e-Billing adalah 14 Januari 2026. Format permohonan kode e-Billing dapat diunduh di lampiran surat resmi yang telah disampaikan.
Kami mengimbau agar para pimpinan fakultas, kepala pusat pengembangan riset dan pengabdian masyarakat, serta ketua LP/LPM/LPPM dapat segera menyampaikan informasi ini kepada para peneliti dan dosen yang terlibat dalam program hilirisasi di lingkungan ITS.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Saudara Ibnu di 0878-7699-9908 atau Saudara Rizki di 0812-1268-6791.
Lampiran:
Dalam rangka penerbitan SK BKD Penelitian dan Abmas sesuai Surat Pemberitahuan Direktorat SDMO nomor 9/IT2.III/B/TU.00.02/VI/2026 tentang Jadwal Penilaian Kinerja
Berdasarkan surat dari HETI Nomor: 1960/IT2.XIX/B/TU.00.09/VI/2026, tentang Permohonan Pengumpulan Laporan Kemajuan Kegiatan Grant for Research, Innovation, and Entrepreneurship HETI
Selamat kepada Dosen ITS Penerima Pendanaan RIIM Kolaborasi Internasional– Japan Society for the Promotion of Science (Japan-Indonesia Research Cooperative
Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan KKN Tematik Literasi 2026 yang dilaksanakan