Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0006/C4/AL.04/2026 tanggal 7 Januari 2026, mengenai Mekanisme Pengembalian Sisa Dana Program Hilirisasi Riset – Pengujian Model dan Prototipe Tahun Anggaran 2025, seluruh penerima pendanaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) diwajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima pendanaan di ITS diwajibkan untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui mekanisme penyetoran yang sesuai dengan kode e-Billing yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan. Batas akhir pengajuan permohonan kode e-Billing adalah 14 Januari 2026. Format permohonan kode e-Billing dapat diunduh di lampiran surat resmi yang telah disampaikan.
Kami mengimbau agar para pimpinan fakultas, kepala pusat pengembangan riset dan pengabdian masyarakat, serta ketua LP/LPM/LPPM dapat segera menyampaikan informasi ini kepada para peneliti dan dosen yang terlibat dalam program hilirisasi di lingkungan ITS.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Saudara Ibnu di 0878-7699-9908 atau Saudara Rizki di 0812-1268-6791.
Lampiran:
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyampaikan informasi mengenai Workshop Pendampingan Calon PhD Tahun
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyampaikan pengumuman penerima insentif publikasi internasional dan bantuan
Bersama ini, kami sampaikan bahwa Pemerintah Jepang membuka Program Bantuan Hibah Grassroots untuk Kemanusiaan, yang merupakan bagian dari skema
Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1232/DST/A2/WS.04.00/2026 tanggal 1 Agustus 2026 terkait dimulainya pemeriksaan BPK RI