Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengundang dosen dan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam Penerimaan Proposal Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Dana Kemdiktisaintek Tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan besar bagi akademisi ITS untuk berkontribusi dalam pengabdian masyarakat dengan dukungan pendanaan hingga Rp80.000.000,00.
PMM merupakan skema pengabdian yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan pengajaran dan pengabdian oleh dosen. Melalui program ini, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman langsung dalam bekerja bersama masyarakat, memahami permasalahan yang ada, dan mencari solusi inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Untuk dosen dan mahasiswa yang tertarik mengikuti program ini, berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan:
Pastikan proposal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai pedoman pengajuan dapat diakses melalui tautan berikut:
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program PMM juga memberikan keuntungan akademik bagi mahasiswa. Mahasiswa yang mengikuti program ini dapat mengonversi kegiatannya ke dalam mata kuliah KKN Tematik, yang berfungsi sebagai mata kuliah pengayaan di perguruan tinggi.
Pendaftaran program dilakukan secara daring melalui portal resmi Kemdiktisaintek. Berikut tautan penting yang perlu diperhatikan:
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat sekaligus mendapatkan pengalaman berharga dalam pengabdian. Ayo segera persiapkan proposal terbaik Anda dan jadilah bagian dari perubahan melalui Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Dana Kemdiktisaintek 2025!
Lampiran:
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) ITS akan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kemajuan Susulan Riset Penugasan ITS
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyampaikan informasi penerimaan proposal Mahasiswa Berdampak: Program Aksara
Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 996/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 11 Agustus 2026 perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Nomor 230/DST/C/AL.04.02/2026 tanggal 11 Agustus 2026, bersama ini kami sampaikan informasi